Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Susu Kental Manis

Penjelasan BPOM Soal Kenapa Susu Kental Manis Tak Boleh Diseduh

SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Editor: Muh. Irham
Ilustrasi susu kental manis (parenting.dream.co.id) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.

Alasannya, karena SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.

Hal itu sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.

Peraturan BPOM

Pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Di dalamnya ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain.

Selain itu produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Hal itu merujuk Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67.

Yaitu penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kemudian di Pasal 54 juga disebutkan mengenai SKM yang tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved