Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Enam Pelaku Narkoba di Sinjai Segera Diadili, 1 Diantaranya Oknum Polisi

Rencananya kasus itu akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Polres Sinjai
Tersangka kasus narkoba diamankan di Polres Sinjai. 1 di antaranya oknum polisi 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari), Sulawesi Selatan mepersiapkan pelimpahan penanangan kasus terduga polisi narkoba bersama lima orang warga Sinjai lainnya ke Pengadilan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditanganinya.

Rencananya kasus itu akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.

"Polres Sinjai sudah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke kami, tinggal pelimpahan ke PN Sinjai untuk disidangkan," kata Ajie Prasetya, Rabu (15/9/2021).

Mereka ditangkap Rabu (9/6/2012) lalu. Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem.

Mereka menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni MZ (26) sebagai wiraswasta, alamat Jl Gunung Rinjani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

MF, (24), pekerjaan tidak ada, alamat Gunung Lompobattang, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Selanjutnya FA (20), pekerjaan tidak ada, alamat Jl Ahmad Yani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

WK (21) tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jl Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Selanjutnya IL (30), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.

FIM, (25) tahun, sebagai anggota Polres Sinjai, alamat KH. Agus Salim, Kelurahan Ballangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa awalnya anggota Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Hotel Rosyida, Jl Gunung Lompobattang, Kecamatan Sinjai Utara diduga ada penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu, sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

"Personel Polres melakukan penyelidikan di Hotel Rosyida tepatnya di Kamar No. 05 ditemukan barang bukti dan diamankan pula empat orang diantaranya lelaki MZ (26), MF, (24), FA (20) tahun, dan WK (21) tahun," kata Iwan Irmawan.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved