Rita Widyasari
Ingat Bupati Kukar Syakauni? Kini Putrinya Rita Widyasari Terjerat Kasus Suap Rp11 M ke Penyidik KPK
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) adalah anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Ada sebuah fakta yang menarik dari kasus dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Penyidik asal Polri itu diduga meminta Rp 10 miliar sebagai imbalan untuk menangani kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Hal itu terungkap dari dakwaan Robin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/9/2021).
Ia didakwa menerima Rp 11 miliar bersama advokat bernama Maskur Husain.
Dalam dakwaan, disebut ada lima pihak pemberi suap. Salah satunya Rita Widyasari yang merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang.
Hal itu bermula ketika pada Oktober 2020.
Baca juga: Siapa Pemilik Mobil HRV dalam Kasus Nurdin Abdullah? Ini Penjelasan Jaksa Penuntut KPK
Robin dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin. Rita dan Azis sama-sama kader Golkar.
KPK tidak menjelaskan bagaimana dan di mana perkenalan itu terjadi.
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin bersama Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Dalam kunjungan tersebut Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin dan Maskur meminta bayaran Rp 10 miliar.
"Pada saat itu, Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari," kata jaksa.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Tanpa Keterangan, Jaksa KPK Bakal Panggil Ulang Mega Putra Pratama
Selain memasang tarif Rp 10 miliar, mereka juga disebut meminta bagian 50% dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan dalih ada kesalahan jumlah uang gratifikasi dalam putusan hakim.
Sebelumnya, Rita divonis hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap dan gratifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hasim0514092021.jpg)