Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Artis

Abdul Rozak Dijerat 4 Pasal Sekaligus Usai Labrak Rumah Haters, ini Reaksi Ayu Ting Ting

Orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke polisi oleh haters bernama Kartika Damayanti

Editor: Ilham Arsyam
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Ayu Ting Ting 

TRIBUN-TIMUR.COM - Orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke polisi oleh haters bernama Kartika Damayanti.

Hal itu dipicu aksi Ayah Rozak dan Umi Kalsum yang sempat menggerebek rumah Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur pada akhir Juli 2021 silam.

Selain menggerebek, Ayah Rozak dan Umi Kalsum disebut melontarkan ancaman pada ortu Kartika Damayanti hingga membuat mereka ketakutan.

Didampingi 4 pengacara, orangtua Kartika Damayanti pun melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Baca juga: Masih Ingat Adit Jayusman? Begini Kabar Terbarunya Setelah Gagal Nikahi Ayu Ting Ting

Diungkap sang pengacara, Bambang Wahyu Widodo, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/9/2021) kemarin.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus terkiat pencemanaran dan baik dan penghinaan.

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,"

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," papar Bambang Wahyu Widodo.

Ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021) Ayu Ting Ting tak mau menanggapi kabar keluarganya dilaporkan oleh keluarga KD atau pemilik akun @gundik_empang.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mewakili kliennya tidak masalah jika keluarga KD atau pemilik akun @gundik_empang membuat laporan kepolisian.

"Ya itu hak setiap warga negara jika ada hal yang melanggar hukum untuk membuat laporan," kata Minola Sebayang.

Hanya saja Minola menganggap laporan dari keluarga KD atau pemilik akun @gundik_empang, melihat peristiwnbya tidak ada akibat tanpa sebab.

"Jadi kehadiran orang tua Ayu di sana karena ada penyebabnya. Saya kira ini yang perlu kita pahami," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved