Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

Ciptakan Generasi Emas, Kementan Tingkatkan Kualitas Publikasi Jurnal dan HaKI

Kewajiban penelitian dan publikasi ilmiah sudah jadi bagian dari setiap proses kenaikan jabatan fungsional akademik. 

Editor: Hasriyani Latif
Polbangtan
Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa menyelenggarakan Workshop Hak atas Kekayaan Intelectual (HaKI) dan Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi di Hotel Remcy Makassar, Senin-Selasa (13-14/9/2021). 

"Tujuan diadakannya kegiatan ini tidak lain adalah meningkatkan animo peserta dalam melahirkan inovasi-inovasi yang memiliki hak paten dan nantinya terpublikasi secara international,” ungkapnya.

Direktur Polbangtan Gowa, Syaifuddin menyampaikan bahwa workshop ini akan melahirkan berbagai tulisan karya ilmiah yang bersifat Jurnal Internasional.

Diharapkan ke 65 dosen, calon dosen, PLP dan calon PLP Polbangtan Gowa serius dan aktif dalam menerima materi dari para narasumber.

"Publikasi adalah upaya untuk menyebarluaskan hasil pemikiran baik dalam bentuk penelitian atau hal lainnya. Makin banyak karya ilmiah yang dihasilkan, maka makin tinggi juga kompetensi diri yang dimiliki sehingga berdampak juga pada reputasi institusi,” tuturnya.

Dijelaskan, tantangan di era global yang menuntut kreativitas literasi para dosen dan mahasiswa untuk bisa terus berkarya dan mampu bersaing dalam penulisan artikel di Jurnal terindeks dan mampu mempublikasikan di wadah yang tepat.

Program Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HaKI) bertujuan memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam proses membuat hak cipta terhadap karya ilmiah dan buku yang diteliti. 

Terakhir Syaifuddin mengatakan, ada tiga faktor keberhasilan suatu perguruan tinggi.

Inovasi Baru, Kedua Kebijakan Baru, dan Ketiga Teknologi Baru yang kesemuanya harus sejalan dengan visi dan misi perguruan tinggi.

Diharapkan setelah mengikuti workshop ini, kontribusi peserta dalam menghasilkan dan mempublikasi inovasi hasil penelitian lebih terasa baik bagi institusi ataupun bagi masyarakat secara umum

Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Sejumlah materi yang akan disajikan dalam workshop ini sebagai bagian dalam menyiapkan bahan tulisan untuk kemudian dipatenkan sebagai pemilik dan selanjutnya diterbitkan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah penulisan artikel ilmiah.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved