Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Satgas Raika Makassar Segel Cafe Remang-remang di Daya

Satgas Raika menyegel Cafe Remang-remang, di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Satgas Raika menyegel Cafe Remang-remang, di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (992021) dini hari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satgas Raika menyegel Cafe Remang-remang, di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (9/9/2021) dini hari.

Penyegelan ini menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya aktivitas hiburan di kawasan Kima Square.

Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, petugas sempat kucing-kucingan dengan pemilik usaha.

"Sempat ada kucing-kucingan dengan pengelola, tetapi akhirnya pemilik bersedia hadir," ujar Iqbal saat ditemui, Jumat (10/9/2021).

Menurut Iqbal, lokasi tersebut memang sudah menjadi target Satgas Raika.

Sebab selain terdapat aktivitas hiburan malam dan pijat, izin usaha juga ditengarai tidak sesuai peruntukan

Lanjut mantan Kadishub Makassar tersebut, pihak Satgas Raika sudah berulang kali mendapati usaha buka melewati batas jam operasional

"Yang didapatkan juga ada aktifitas panti pijat dan hiburan malam dilokasi tersebut selain daripada melanggar jam operasional selama ini juga perijinannya itu tidak sesuai," terangnya

Kepala Satpol PP Kota Makassar itu menegaskan, selain keluhan masyarakat.

Pihaknya juga mendapat laporan dari Camat, Lurah, RW dan RT setempat.

"Dan memang setelah kita koordinasi dengan PTSP ternyata ijin usaha tersebut ada ditempat lain," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 20 Semptember 2021.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran (SE) Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam SE tersebut diatur, jika pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Kecluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel.

Diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%, dengan jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita.

Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved