Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Mega dan Jumras Berhalangan Hadir
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/9/2021).
Ada 5 saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, hanya tiga yang hadir, yaitu Irfandi selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi selaku sopir pribadi Agung Sucipto, dan Abdurrahman (hadir via zoom di Jakarta).
Sementara yang berhalangan hadir yaitu Mega Putra Pratama dan Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel
Sebelum memberi kesaksian, mereka ditanyai mengenai proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK.
Setelah itu kelimanya diambil sumpahnya menggunakan kitab suci agama masing-masing.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara NA dan Edy hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi Penasihat Hukumnya masing-masing.
Sebelumnya, Edy diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima hadiah atau janji untuk M. Nurdin Abdullah.
Melalui dirinya, Edy menerima uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar, atau dari Agung Sucipto selaku pemilik PTbAgung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Diduga uang tersebut diberikan agar NA selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan lersetujuan bantuan keuangan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Agar dapat dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Sehingga atas perbuatanya, keduanya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
