Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salahnya Saipul Jamil Lakukan Ini saat Keluar Penjara Kata Nikita Mirzani: Coba Kalau Tidak

"Gue tidak pro ke Saipul Jamil ya tapi gue menyuarakan apa yang mau gue suarakan dari pikiran gue dan hati nurani gue"

Editor: Waode Nurmin
grid.id
Kenapa Nikita Mirzani Tolak Revisi UU ITE? Nyai Ungkap Alasannya di Hadapan Anak Buah Mahfud MD 

Kedua apakah korban tidak belok juga padahal kan semua orang juga tau kalau Saipul Jamil belok," katanya.

Nikita Mirzani di Langit Entertainment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Nikita Mirzani membela Ayu Ting Ting dan tidak senang adanya petisi penolakan tampil di televisi itu.
Nikita Mirzani di Langit Entertainment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Nikita Mirzani membela Ayu Ting Ting dan tidak senang adanya petisi penolakan tampil di televisi itu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Namun ia memastikan hal itu hanyalah pendapatnya saja, bukan berarti dia menyetujui apa yang Saipul Jamil lakukan.

"Gue tidak pro ke Saipul Jamil ya tapi gue menyuarakan apa yang mau gue suarakan dari pikiran gue dan hati nurani gue sebagai manusia yang sama-sama diciptakan Tuhan," katanya.

Menurutnya Saipul Jamil bisa dimaafkan kecuali mantan suami Dewi Perssik melakukan kesalahan yang sama.

"Tidak ada salahnya memaafkan, toh juga manusia memaafkan. Kecuali dia melakukan lagi kesalahan yang sama baru," katanya

Isi Petisi Boikot Saipul Jamil

Sumber: change.org

BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara. 

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara. Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya. 

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021). 

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved