Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran di Jeneponto

Keluarga Korban Kebakaran di Pokok Bulo Jeneponto Tolak Autopsi

Peristiwa kebakaran ini dipicu adanya obat nyamuk bakar yang menyambar kasur korban kemudian memunculkan api.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Kebakaran di Desa Pokok Bulo, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Keluarga korban kebakaran di Pokok Bulo, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menolak untuk dilakukan autopsi.

Penolakan autopsi disepakati oleh pihak keluarga korban dan anggota Polres Jeneponto.

Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka membenarkan penolakan autopsi terhadap korban kebakaran (Saja').

"Tidak mau keluarganya dilakukan autopsi," ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Pihak kepolisian sudah mencoba untuk meminta kepada keluarga korban agar dilakukan autopsi.

Namun keluarga korban tidak ingin dilakukan autopsi karena murni kecelakaan.

"Tidak mau keluarganya, katanya ini murni peristiwa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga unit rumah panggung di Desa Pokok Bulo, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan hangus terbakar, Rabu (8/9/2021) siang.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, satu orang meninggal dunia.

Diketahui korban jiwa bernama Saja', ia tinggal bersama seorang cucunya.

Kebakaran terjadi pada pukul 11.45 Wita dan api baru bisa dipadamkan satu jam kemudian.

Peristiwa kebakaran ini dipicu adanya obat nyamuk bakar yang menyambar kasur korban kemudian memunculkan api.

Kasur tersebut terbuat dari gabus yang mudah terbakar sehingga api cepat membesar dan merembes ke badan rumah korban.

Selain menghanguskan rumah korban. Api juga merembes ke rumah tetangganya, Saharuddin dan Faisal.

Dari ketiga rumah yang terbakar ini tidak ada barang-barang yang bisa diselamatkan warga.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved