Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Tri Goffaruddin

Garangnya Suami Uut Permatasari, AKBP Tri Goffaruddin Turun Langsung Kasus Anak Korban Pesugihan

Garangnya Suami Uut Parmatasari, AKBP Tri Goffaruddin yang turun langsung tangani kasus ibu berusaha congkel mata anak untuk pesugihan.

Editor: Rasni
TribunTimur/Sayyid
Garangnya Suami Uut Permatasari, AKBP Tri Goffaruddin Turun Langsung Kasus Anak Korban Pesugihan 

Peristiwa itu tampaknya mendapat perhatian khusus Kapolres Gowa AKBP Goffaruddin.

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari itu turun langsung dan mewanti-wanti penyidiknya membongkar kasus ini karena melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT

Selain itu, AKBP Gofaruddin juga menjeguk korban di rumah sakit.

"Ini untuk memberikan semangat, terus terang saya juga merasakan, kebetulan anak saya hampir sama besarnya seperti korban," kata AKBP Gofarudin.

Dia menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami korban.

Apalagi menurut dia, korban masih anak-anak dan membutuhkan banyak perhatian.

Lima Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, lima pelaku diamankan dalam kasus KDRT dengan modus pesugihan dengan anak jadi tumbal pesugihan.

Antara lain kedua orang tua, kakek, nenek, dan paman korban.

Dilansir dari Tribunnews.com, dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Tindakan itu dilakukan polisi untuk membuktikan kondisi kejiwaan dari para pelaku. Pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan. Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku," katanya.

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).

(Kompas.com/GridHot/TribunTimur)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved