Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Besok Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, JPU KPK Bakal Hadirkan Mega Abdullah dan Sopir Edy Rahmat
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bakal kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Sidang pemeriksaan saksi akan diadakan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/9/2021).
Jaksa Penuntut KPK, Ronald Worotikan bakal menghadirkan saksi yaitu Mega Abdullah dan Sopir Edy Rahmat, Irfandi.
"Untuk dua saksi Ibu Mega dan Sopir Edy Rahmat akan kita panggil lagi, kita sudah melayangkan dua kali panggilan, kalau tidak ada keterangan yang sah kami panggil paksa," ujar Ronald.
Selain itu, pihaknya juga bakal kembali menghadirkan Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras.
Sebelumnya, Jumras telah memberi kesaksian pada 26 Agustus 2021 lalu.
"Yah rencananya, karena sebelumnya dia mengaku pernah bertemu dengan Ibu Mega dan meminta beberapa perusahaan untuk dimenangkan," tutupnya.
Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan