Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Makassar Masih PPKM Level 4, Danny Pomanto: Bentuk Kecintaan Pemerintah Pusat

Meski sudah berstatus zona kuning, pemerintah pusat tetap memberlakukan PPKM Level 4 di Kota Makassar.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski sudah berstatus zona kuning, pemerintah pusat tetap memberlakukan PPKM Level 4 di Kota Makassar.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengimbau agar masyarakat tidak kecewa.

Sebab katanya, hal ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah pusat kepada warga Makassar.

"Jadi yang pertama kita sudah mendengarkan pengumuman kita tetap level 4, ini kita anggap bentuk sayangnya pemerintah pusat ke warga Makassar," ujar Danny, Selasa (7/9/2021).

Danny mengatakan, kondisi Covid-19 di Makassar saat ini sudah mengalami penurunan drastis.

"Kemarin saja kita cuma 34, bahkan (hari ini) sudah 14. Saya kira kita semakin menurun, BOR kita juga sisa 19%, BOR ICU kita sisa 20%," jelasnya.

Menurut Danny, ukuran itu membuktikan kondisi Makassar menjadi jauh lebih baik.

Namun, untuk mencegah eforia berlebih, maka pemerintah pusat masih memberlakukan PPKM level 4 di Makassar.

"Untuk mencegah eforia atau kegembiraan berlebihan, maka PPKM status level 4 ini harus membuat kita terus berjuang," katanya.

"Agar kita tidak puas dengan orange, kita harus menuju kuning, meski masih level 4," lanjutnya.

Perpanjangan ini kata Danny, akan berlaku hingga dua pekan kedepan, tepatnya 20 September 2021.

"Dua pekan lagi (perpanjangannya), tapi saya kira realksasinya jauh lebih baik, dan protokol tetap harus dilaksanakan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat merilis daftar aerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. 

Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan ini hingga 20 September mendatang.

Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved