Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Edarkan Ganja 1 Kg Beserta Bibitnya, 2 Mahasiswa Makassar & Warga Parepare Ditangkap di Dekat Kampus

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua mahasiswa dan seorang pemuda karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Saat Wakasat Narkoba Kompol Indra Waspada, merilis pengungkapan ganja 1 kilogram, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/9/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua mahasiswa dan seorang pemuda karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Kedua mahasiswa salah satu kampus swasta itu FA alias Ippo (23) dan IB alias Baim (22).

Sementara seorang rekannya, MRM alias Riz (30) warga Jl Karawisi Kota Parepare.

Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau jual beli ganja di samping kampus FA dan IB.

"Dari pelaku kita amankan narkotika ganja sebanyak 1 kilogram dalam bentuk daun kering dan biji," kata Wakasat Narkoba, Kompol Indra Waspada saat merilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/9/2021) siang.

Barang bukti ganja dalam bentuk biji-bijian itu diduga kuat dapat dijadikan bibit untuk tanaman ganja.

"Dan (biji ganja) kalau ditanam bisa tumbuh dan banyak lagi," ujarnya.

Rencananya biji ganja ini mereka carikan tempat lalu di tanam.

Selain barang bukti daun dan biji ganja seberat 1 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan yang diduga digunakan untuk menjual barang haram itu.

"Barang bukti ini mereka dapatkan dari melalui akun instagram dari Pulau Sumatera menggunakan jasa ekspedisi di Kota Makassar," ungkapnya.

Modus operandi ke tiga tersangka lanjut Indra, yaitu dengan menjual atau memasarkan ganja tersebut ke kalangan mahasiswa.

"Dari pengakuan tiga orang tersebut bahwa ganja ini rencananya akan diedarkan dikalangan mahasiswa atau pelajar," bebernya.

Sebelum ditangkap, ketiga tersangka juga sudah beberapa kali mengendarkan ganja itu di kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Sudah berlangsung berkali-kali, sudah sering melakukan tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 yang mengatur narkotika jenis tanaman ancaman hukumannya, lebih dari 20 tahun," tegas Kompol Indra.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved