Tribun Luwu Utara
4 Tahun Buron, Penganiaya Pegawai Rutan Masamba Ditangkap di Desa Salekoe
Pelarian Rahmat (23) selama empat tahun berhenti di Dusun Sumber Agung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Pelarian Rahmat (23) selama empat tahun berhenti di Dusun Sumber Agung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Minggu kemarin.
Rahmat diringkus personel Resmob Polres Luwu Utara.
Pria asal Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, diburu polisi sejak tahun 2017.
Usai melakukan penganiayaan terhadap Aziz (36), pegawai Rutan Masamba.
Dalam pelariannya, Rahmat kembali berulah.
Menganiaya AJ (15) hingga terluka berat di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, tahun 2020.
"Pelaku ini (Rahmat) residivis," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Selasa (7/9/2021).
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri, menjelaskan, Rahmat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
"Ada juga kasusnya pada tahun 2020, yakni peganiayaan dengan memakai barang tajam," katanya.
Kasus pertama dilakukan Rahmat pada saat ingin membesuk salah satu temannya di Rutan Masamba tahun 2017.
"Karena tidak diijinkan masuk, pelaku memarangi anggota jaga rutan pada bagian kepala dan pundak, saat itu dia sempat kabur ke Kalimantan," katanya.
Tahun 2020 pelaku kembali dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Kappuna.
"Dengan cara memarangi korban pada bagian lengan, tangan, dan mengakibatkan luka terbuka," tuturnya.
Penangkapan sendiri berdasarkan hasil penyelidikan yang lama.
Sebelum polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Salekoe.