Info CPNS
Hasil Swab&Antigen; Positif, Peserta Ujian SKD Pemprov Sulsel Dilarang Hadir, Lapor ke Nomor WA Ini
Surat pemberitahuan yang diteken Sekprov Hayat Gani di Makassar, Senin (6/9/2021) tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
g. Peserta Wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil NEGATIF/NON REAKTIF;
h. Bagi Peserta yang dinyatakan POSITIF/REAKTIF melalui hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen, dilarang untuk hadir pada lokasi seleksi.
Peserta dimaksud agar melaporkan diri kepada Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Call Center/Help Desk yang dapat dihubungi melalui layanan Telepon/WA 0822 8897 3000;
i. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker).
j. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dari orang lain;
k. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
I. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan pengesahan kartu tanda peserta ujian;
m. Peserta yang terlambat saat ujian telah dimulai (saat login aplikasi CAT) tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Apabila peserta tidak dapat menunjukkan persyaratan/mengikuti tata tertib sebagaimana tersebut pada point (5) tidak dapat dikutkan ujian dan dinyatakan gugur,
8. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan/pelanggaran akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku;
9. Peserta dilarang membawa barang lain selain barang yang telah ditentukan;
10. Peserta dilarang memakai perhiasan, ikat pinggang, kacamata perhiasan, jam tangan, dompet, alat komunikasi, aksesoris yang terbuat dari barang metal serta benda-benda terlarang lainnya;
11. Peserta dilarang meminjam/meminjamkan alat tulis ke peserta lain;
12. Dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi seleksi;