Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munarman

Tak Kunjung Disidang, Pengacara Beberkan Bukti Polisi Fasilitasi Seminar yang Dihadiri Munarman

Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) menolak berkas yang diajukan oleh penyidik dari  Densus 88 Mabes Polri.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews
Munarman Eks Sekretaris FPI saat Ditangkap Densus 88 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hampir enam bulan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Namun hingga kini, berkasnya tak kunjung lengkap.

Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) menolak berkas yang diajukan oleh penyidik dari  Densus 88 Mabes Polri.

Salah satu petunjuk yang diberikan oleh jaksa adalah, peyidik diminta memeriksa Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum FPI.

Namun pada 16 Agustus 2021 lalu, penyidik kembali melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, beberapa waktu lalu.

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," sambung Ramadhan.

Bantah Lakukan Baiat

Sementara itu, pengacara Munarman, Juju Purwantoro membantah tudingan kliennya berbaiat dengan ISIS di tiga lokasi, yaitu Makassar, Medan dan UIN Jakarta.

Khusus kegiatan di Medan, Sumatra Utara, Munarman disebut hadir dalam sebuah acara seminar yang difasilitasi oleh polisi.

"Kegiatan seminar di Medan justru saudara Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah Polda Sumut melalui Kabid Binmas, yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut," kata Juju di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.

Menurut Juju, berdasarkan keterangan Munarman tidak ada kegiatan baiat di seminar itu. "Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut saat itu menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar," ujarnya.

Dalam kasus di UIN Jakarta, Munarman diklaim bukan sebagai penggagas dan penggerak acara. Ia disebut hanya memberi bantuan pelaksanaan diskusi. Juju berujar, Munarman hanya ada di acara itu sekitar 10 menit.

"Dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah saudara Munarman."

Sedangkan tentang dugaan baiat di Makassar, Sulawesi Selatan, eks Sekretaris FPI itu disebut datang hanya untuk menjadi pembicara. Materinya juga tentang kontraterorisme.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved