Tribun Luwu Utara
Jual Elpiji 3 Kg di Luwu Utara, Warga Palopo Ditangkap di Malangke Barat
Warga asal Kota Palopo ditangkap di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan ll, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Warga asal Kota Palopo ditangkap di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan ll, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (3/9/2021).
Warga yang ditangkap bernama Zulkifli Lubis.
Beralamat di Perumahan Pepabri, Palopo.
Penangkapan terhadap Zulkifli Lubis dipimpin Kapolsek Malangke Barat Iptu Abdul Latif.
Lantaran membawa Elpiji 3 kg dari Palopo ke Luwu Utara.
"Perbuatannya melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021," kata Latif.
Latif menjelaskan, Zulkifli Lubis mengecer elpiji miliknya di Malangke Barat.
Dengan menggunakan satu unit pick up nomor polisi DP 8957 TS.
Pick up tersebut, lanjut Latif, memuat 156 tabung.
Rinciannya 91 tabung masih berisi dan 65 tabung kosong atau sudah tertukar.
"Jumlah total sebanyak 156 tabung bersubsidi," katanya.
Zulkifli Lubis dalam keterangannya mengatakan bahwa tabung gas bersubsidi adalah miliknya sendiri.
Juga diambil dari pangkalannya sendiri yang beralamat di Palopo.
Tujuannya mengecer ke Luwu Utara untuk mempercepat proses jual tabung.
"Dari hasil komunikasi langsung sebelumnya dengan Kepala Dinas Koperindag Muh Kasrum, menjelaskan bahwa untuk tabung gas elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi," jelas Latif.
"Untuk tabung gas elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain masuk ke Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran," tuturnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Zulkifli Lubis ditahan di Mapolsek Malangke Barat.
"Dia sementara kita tahan," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-palopo-ditahan-di-polsek-malangke-barat-luwu-utara.jpg)