Tribun Sulsel
Tunggu Balasan Surat Kemendagri Soal Pengunduran Diri Prof Rudy, Andi Sudirman Sulaiman: Plh Dulu
Namun, keinginan Prof Rudy untuk kembali ke kampus tidak bisa dihalangi Andi Sudirman.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman merespon pertanyaan terkait siapa penganti Prof Rudy Djamaluddin usai mengundurkan diri sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
"Plh (pelaksana harian) dulu, siapa itu? Tunggu BKD saja," ujar Andi Sudirman usai menghadiri vaksinasi yang digelar IOF Pengda Sulsel bekerja sama dengan Polda Sulsel di Monumen Mandala Makassar, Kamis (2/9/2021).
Menurut lelaki kelahiran Bone itu, Plh kadis PUTR Sulsel efektif bekerja pada awal September ini.
"Plh berlaku efektif tanggal 1 (September 2021) yah," katanya.
Sementara itu, ditanya soal pengunduran diri Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin itu Andi Sudirman merespon santai.
"Normal-normal saja, artinya kita kan, BKD bersurat, bahwa aturan berlaku saat ini sistem kepegawaian itu harus di satu tempat," katanya.
"Kenapa? Agar konsentrasi lebih kuat," tambah lelaki kelahiran Bone, Sulsel itu.
Lelaki yang karib disapa Andalan itu berterima kasih kepada mantan pejabat wali Kota Makassar periode 2020/2021.
"Kita mengapresiasi beliau. Ia sudah membantu kita selama ini," katanya.
Seperti diketahui, sekitar 18 bulan, Prof Rudy mengemban amanah sebagai kepala Dinas PUTR.
"Namun, beliau juga menawarkan diri untuk tetap bergabung kembali, saya sangat berharap beliau juga tetap membantu provinsi," katanya.
"Entah melalui pendampingan tim ahli, atau kerja sama lainnya. Beliaukan senior saya di kampus, Cot (FT Unhas) bisa bergabung juga di sana atau bagaimana," jelasnya.
Namun, keinginan Prof Rudy untuk kembali ke kampus tidak bisa dihalangi Andi Sudirman.
"Tapi saya sudah tidak bisa, saya sudah menawarkan untuk tetap bertahan, namun beliau tetap mengundurkan diri," jelasnya.
Terpisah, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menjelaskan mengapa bukan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan yang ditinggalkan Prof Rudy.
Menurutnya, ini dikarenakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait (KASN) belum membalas terkait surat pengunduran diri Mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
"Betul sekali. Memang seperti itu regulasinya," kata lelaki berkacamata itu via pesan WhatsApp, Kamis (2/9/2021) sore.
Terkait nama Plh, ia tidak mengetahuinya.
"Belum ada info terkait nama," ujarnya.
Alasan Pengunduran Diri Prof Rudy
Prof Rudy Djamaluddin meninggalkan jabatan kepala Dinas PU dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengunduran diri itu diketahui dari pesan WhatsApp Prof Rudy Djamaluddin yang beredar, Selasa (31/8/2021) malam.
Setelah mengundurkan diri, ia diketahui kembali ke Universitas Hasanuddin (Unhas).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof Nasaruddin Salam.
“Yang bersangkutan kita tarik kembali ke Unhas,” katanya saat ditemui tribun-timur.com usai acara wisuda Unhas, Rabu (1/9/2021).
Nasaruddin Salam menjelaskan bahwa Rudy Djamaluddin merupakan sosok yang punya potensi.
Bahkan, kata dia, keahlian mantan Pj wali Kota Makassar itu sangat dibutuhkan oleh Unhas.
“Dia guru besar, dia punya punya potensi, keahliannya sangat dibutuhkan oleh Unhas. Dia dosen teknik sipil, alumni luar negeri,” jelasnya.
Diketahui, rekomendasi KASN terkait hasil job fit eselon II Pemprov Sulsel, Rudy Djamaluddin masuk 12 nama yang direkomendasikan dimutasi dari Kadis PUTR menjadi Staf Ahli Bidang Kesra.
Adapun isi pesan WhatsApp pengunduran diri tersebut sebagai berikut:
Assalamualaikum wr wb
Disampaikan kepada seluruh teman2 Dinas PUTR, khususnya Bidang Ciptakarya, bahwa mulai har ini tgl 31 Agustus 2021 kepala Dinas PUTR prov sulsel Bpk Prof. Rudy Djamaluddin. M.Eng, telah mengundurkan diri sebagai kadis PUTR.
Hal tsb disampaikan tadi sore pukul 16.30 pada ruang rapat DINAS bersama sekretaris dan para kepala Bidang.
Dan INSYA Allah dalam waktu dekat bpk Plt.Gubernur akan menunjuk plt kepala Dinas PUTR, sebagai pelaksana tugas Kadis PUTR.(*)