Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Siswa SMKN 1 Jeneponto Disuntik Vaksin Covid-19, Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Meskipun vaksinasi sementara berjalan di sekolah tetapi tidak ada paksaan dari pihak sekolah bahwa siswa harus mengikuti vaksin.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Siswa SMKN 1 Jeneponto jalani vaksinasi covid-19, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM JENEPONTO - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 1) Jeneponto menggelar vaksinasi covid-19, Kamis (2/9/2021).

Vaksinasi ini dilaksanakan didalam wilayah SMKN 1 Jeneponto dan dibackup oleh Puskesmas Binamu Kota.

Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Jeneponto, H Ibrahim mengatakan bahwa vaksinasi ini untuk mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) khusus di SMKN 1 Jeneponto.

"Untuk mempersiapkan PTM disini," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com di ruang kerjanya.

Meskipun vaksinasi sementara berjalan di sekolah tetapi tidak ada paksaan dari pihak sekolah bahwa siswa harus mengikuti vaksin.

Sebelum siswa menjalani vaksinasi, pihak sekolah meminta izin kepada orangtua siswa.

"Tentu kami pihak sekolah minta persetujuan orangtua," ungkapnya.

Adapun usai melaksanakan vaksinasi ke seluruh siswa, maka akan dilakukan sekolah tatap muka tetapi sifatnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"InsyaAllah, PTMT namanya (pembelajaran tatap muka terbatas). Namun tetap kami memahami bahwa edaran itu yang harus kami jalankan," tuturnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Binamu Kota, Alim Bahri mengungkapkan bahwa SMKN 1 mengajukan permintaan untuk melakukan proses vaksinasi.

"Vaksin ini merupakan permintaan dari pihak sekolah sendiri dan melakukan kordinasi dari pihak Puskesmas Binamu Kota," ucapnya.

Data sementara baru 83 siswa yang mendaftar untuk mengikuti vaksinasi.

"Data yang tercatat hari ini ada 83 orang. Itu yang tercatat dan informasi akan masih ada penambahan," tuturnya.

Pihak Puskesmas Binamu Kota mempersiapkan 10 vial hari ini untuk 100 orang.

"Kita persiapkan vaksin itu 10 vial untuk 100 orang," tutupnya.

PTM Berdasarkan Level PPKM

Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Gubernur Sulsel terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sulsel.

Surat edaran yang dikeluarkan di Makassar, Senin (30/8/2021) itu, diperuntukkan Kepada Bupati/Wali Kota se-Sulsel, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Sulsel.

Surat Edaran nomor 420/8349/DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Covid-19 di Sulsel itu, dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria Level situasi pandemi Covid-19 di Sulsel.

Dan juga memerhatikan tiga hal. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid -19).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Serta dengan melihat perkembangan kebijakan beberapa kepala daerah terkait pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan pembelajaran sebagai berikut," tulis Andi Sudirman dalam surat edaran tersebut.

Berikut 7 Poin Surat Edaran Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka:

1. Pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online belajar dari rumah (BDR) dan/atau dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai dari Agustus sampai dengan Desember 2021.

2. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan melihat kriteria Level situasi pandemi berdasarkan PPKM Covid-19 dengan kriteria Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Pada Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Melalui pembelajaran jarak jauh; dan

b. Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021

(b) Pada Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM level 3 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

(c) Pada Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1, dengan pengaturan PPKM kriteria zonasi, pelaksanaan kegiatan pembelajaran (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Me- Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nom Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 4 2/3 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan:

a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan

b) Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional sampai dengan tanggal 2 September 2021;

3. Ketentuan PTM sebagaimana diatur dalam point 2  dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Vaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)

(b) Mendapat persetujuan dari Kepala Daerah selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 daerah masing-masing.

(c) Mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.

(d) Kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan peserta didik berada di rumah pada saat proses belajar disekolah selesai.

(e) Menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain.

(f) Wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota pada wilayah dengan kriteria PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 yang tidak menerapkan PTM terbatas diminta untuk menyampaikan analisis/kajian pertimbangan tidak melaksanakan PTM kepada Gubernur.

5. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan mempertimbangkan level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

6. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021.

7. Mencabut Surat Edaran Gubernur Sulsel nomor 443.2/6677/DISDIK sejak tanggal diterbitkanya Surat Edaran ini. 

Dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik Sulsel) Hery Sumiharto membenarkan.

"Iya ada Surat Edaran yang baru," singkatnya via pesan WhatsApp, Senin (30/8/2021) malam.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved