Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Benarkah Edy Rahmat Temui Nurdin Abdullah di Lego-lego Sebelum OTT? Ini Kata Jaksa KPK

Jaksa Penuntut KPK mencurigai Edy Rahmat selaku terdakwa penerima suap infrastruktur jalan, menemui Nurdin Abdullah (NA) di kawasan Lego-lego

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Jaksa Penuntut KPK, Ronald Worotikan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut KPK, Ronald Worotikan mencurigai Edy Rahmat selaku terdakwa penerima suap infrastruktur jalan, menemui Nurdin Abdullah (NA) di kawasan Lego-lego setelah menerima uang dari terpidana Agung Sucipto, pada Jumat (26/2/2021) lalu.

Di mana tepat pada malam yang sama, KPK melakukan OTT terhadap terdakwa Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah.

Hal ini dikatakan Ronald, usai sidang pemeriksaan saksi kasus Nurdin Abdullah, selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur jalan, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/9/2021).

"Fakta yang bisa kita lihat, ada percakapan telpon, dilakukan setelah Edy Rahmat menerima uang, dari Agung Sucipto. Setelah adanya penerimaan uang itu baru dia menanyakna posisi pak Nurdin ada dimana," ujar Ronald

Dari situ, kata Ronald, dapat ditarik kesimpulan jika penerimaan uang Edy Rahmat, memiliki benang merah terhadap keberadaan NA di Lego-lego.

"Dari situ bisa kita tarik kesimpulan bahwa penerimaan uang Edy Rahmat dan keberadaan Nurdin di lego-lego memiliki benang merah," jelasnya.

Sementara, saat diberikan kesempatan berbicara, NA membantah hal tersebut.

Kata NA, keberadaannya di kawasan Lego-lego tidak ada hubungannya dengan Edy Rahmat.

"Itu tidak benar, saya di lego-lego karena ada proyek pengadaan kursi, jadi saya ikut meninjau, setelah itu saya langsung pulang ke Rujab," tutupnya.

Sebelumnya, sopir pribadi Edy Rahmat, Irfandi mengaku, pernah mengantar Edy menuju lego-lego pada 26 Februari 2021.

Edy menuju ke Lego-lego setelah ia menerima uang dari Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar di depan Taman Macan.

Hal ini dikatakannya, saat menjadi saksi kasus Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021) lalu.

Diketahui, ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu Hikmawati dan Husain.

Hikmawati sendiri merupakan istri dari Edy Rahmat, sementara Husain adalah Sopir dari Nurdin Abdullah.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara NA dan Edy hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi Penasihat Hukumnya masing-masing.

Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved