Bandara Makassar
Penumpang Pesawat Makassar Masih Diwajibkan Hasil PCR, Sampai Kapan? Ini Penjelasan Otoritas Bandara
Update di Bandara Makassar, PCR wajib di Makassar jika tidak punya Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin tidak diizinkan terbang, Sampai Kapan?
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Mansur AM
Update di Bandara Makassar, tes PCR wajib di Makassar, Sampai Kapan?
TRIBUN-TIMUR.COM; MAKASSAR - Anda bermaksud bepergian dengan pesawat terbang dari Makassar ke daerah lain di timur Indonesia, awal September 2021 ini?
Pastikan Anda telah mengantongi surat keterangan (suket) bebas Covid-19 melalui hasil uji usap tenggorok (Swab) Polymer Chain Reaction (PCR).
Ya, hasil negatif tes PCR wajib di Makassar sampai hari ini.
Kebijakan Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin tidak akan diizinkan terbang jika tidak mengantongi hasil PCR terbaru.
Otoritas kesehatan bandara atau Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, masih menjadikan suket medis negatif, sebagai rujukan utama naik pesawat.
"Makassar ini masih berlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 hingga tanggal 6 (September 2021), itu kalau tak diperpanjang," kata penanggung jawab KKP Bandara SHIAM dr Ruslan Muchtar, kepada Tribun-Timur.com di Terminal Keberangkatan SHIAM, di Mandai, Maros, Rabu (1/9/2021) pagi.
Kebijakan pengetatan keberangkatan penumpang ini, jelas Dr Ruslan Mukhtar, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Dokter Ruslan menegaskan, kru tiket maskapai tak akan mencetak boarding pass sebagai akses tangga pesawat sebelum panumpang menunjukan suket negatif.
Bukti suket itu telah terintergrasi dengan data online dari fasilitas medik rujukan.
Calon penumpang yang belum terdata di bank data aplikasi PeduliLindungi, dipastikan tak bisa melewati pintu terminal keberangkatan.
Dari pantauan Tribun, pukul 08.30 Wita, sejumlah calon penumpang tujuan Indonesia timur dan Jawa, terpaksa menjadwal ulang keberangkatannnya.
Dalam periode dua jam, per 1 September ini, setidaknya ada 19 penerbangan dari Makassar.
Setidaknya 8 diantaranya melayani penerbangan hub ke 4 pulau besar di timur Indonesia. Kalimantan, Buton, Maluku , Papua dan Nusa Tenggara.
Pemerintah Kota Makassar, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021, menyusul masih tingginya akumulasi kasus COVID-19 di ibukota provinsi utama di Indonesia timur ini.