Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reynhard Sinaga

Masih Ingat Reynhard Sinaga? Predator Seksual yang Kini Ditahan di Inggris, Begini Kabarnya Sekarang

Pada 6 Januari lalu, Reynhard, yang disebut polisi sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris

Editor: Muh. Irham
Instagram
Reynhard Sinaga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Reynhard Sinaga? Warga negara Indonesia yang tinggal di Inggris tersebut divonis seumur hidup karena melakukan tindak kejahatan yang dianggap sangat luar biasa. 

Pada 6 Januari lalu, Reynhard, yang disebut polisi sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris," dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".

"Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan." kata Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".

Dalam aksinya - dari Januari 2015 sampai Juni 2017 - Reynhard mencari korbannya di luar klab-klab malam, diajak ke apartemennya, dibius dan diperkosa.

Ia memfilmkan aksinya dengan dua telepon selulernya, dan para korban tidak sadarkan diri.
Para korban yang terbangun tidak ingat apa yang terjadi pada mereka.

Reynhard ditangkap setelah seorang korban terbangun ketika ia tengah beraksi. Korban inilah yang mengadukannya ke polisi.

Dalam pembelaannya, Reynhard tetap menekankan bahwa apa yang dia lakukan karena suka sama suka walaupun dalam film yang ia buat sendiri, korban terlihat tidur dan tak sadarkan diri.

Namun para hakim banding dalam putusan yang diterbitkan Jumat (11/12) menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan pembunuhan.

Hukuman total seumur hidup tanpa ada hukuman minimal untuk pengajuan pembebasan biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan berat, termasuk pembunuhan berantai, penculikan anak atau kejahatan dengan motif terorisme.

Jaksa sendiri menyatakan tambahan hukuman menjadi minimal 40 tahun, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.

Kepolisian Manchester Raya juga mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain telah teridentifikasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved