Tribun Makassar
Kepergok Curi Uang Rp350 Ribu di Kamar Kos, Dua Remaja di Makassar Diamuk Warga
Dua remaja R (15) dan FA (17) ditahan di sel tahanan Polsek Biringkanaya, Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua remaja R (15) dan FA (17) ditahan di sel tahanan Polsek Biringkanaya, Kota Makassar.
Ia ditahan atas kasus pencurian disalah satu kamar kos Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (29/8/2021) .
Dalam aksinya, FA dan R berhasil menggasak uang tunai Rp 350 ribu dalam kamar.
Namun saat hendak keluar kamar, sang penghuni kamar yang seorang perempuan terbangun.
Aksi keduanya pun dipergoki sang penghuni kamar yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Pada saat mengambil itu (uang Rp 350 ribu), orang yang ada dalam kos-kosan itu bangun," kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto saat ditemui wartawan, Rabu (1/9/2021) siang.
Keduanya yang khawatir diteriaki maling menyekap penghuni kamar agar tidak berteriak.
"Kemudian disitulah terjadi penyekapan ataupun upaya untuk menggagalkan pencurian itu. Akan tetapi si pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Saat langkahnya dari pintu kamar kos belum jauh, penghuni kamar berhasil mengejar sambil berteriak maling.
Teriakan korban pun memicu kedatangan warga.
Alhasil, FA dan R berhasil diringkus warga. Keduanya pun babak belur oleh warga yang emosi.
"Dan ibu-ibu keluar dan disitulah masyarakat keluar dan terjadi aksi massa yang dilakukan warga sekitar," ungkap Rujiyanto.
Sempat muncul dugaan, R dan FA hendak melakukan percobaan pemerkosaan.
Namun dugaan itu ditampik oleh Rujiyanto yang telah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasil penelusuran kami, upaya melakukan pemerkosaan tidak ada tetapi pada saat itu ibu itu bangun, jadi kaget," paparnya.
Kedua pelaku FA dan R dijerat Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.