Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati-hati Pinjam Uang, Deretan Perusahaan Penyedia Pinjol ini Tak Lagi Kantongin Izin OJK

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumumkan telah mencabut izin 3 perusahaan penyedia layanan pinjaman online ini

Tayang:
Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
ilustrasi uang 

TRIBUN-TIMUR.COM -  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumumkan telah mencabut izin 3 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

Dalam postingan di laman situs resmi OJK diketahui kalau langkah dilakukan per tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa akan ada pengurangan jumlah perusahaan fintech yang terdaftar atau memiliki izin OJK.

Kendati demikian, OJK pun menginformasikan telah menambah 1 perusahaan baru yang mendapat izin operasi untuk para konsumen di Indonesia.

"Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara," tulis OJK, dikutip pada hari Selasa (31/8).

Dan pada postingan yang sama pun disebutkan kalau untuk total perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar OJK saat ini berjumlah 121 perusahaan.

Lalu 3 perusahaan apa saja yang izinnya telah dicabut oleh OJK untuk beroperasi di Indonesia?

OJK mencabut izin PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama.

Secara detail, PT Perlu Fintech Indonesia merupakan perusahaan yang mengembangkan aplikasi iTernak.

Kemudian untuk PT Digitron Solusi Indonesia adalah pengembang dari situs AsaKita yang juga memberikan layanan pinjaman online.

Terakhir ada PT Jayindo Fintek Pratama yang bertanggung jawab pada aplikasi SolusiKita.

Untuk alasannya sendiri, OJK menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut sudah tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Oleh karenanya, izin ketiganya dicabut dari OJK per tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Dengan adanya informasi ini juga OJK berharap agar masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online untuk bisa lebih berhati-hati terhadap jerat aplikasi pinjol ilegal.

OJK juga mengimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved