Penistaan Agama
Meski Sudah Tersangka, Muhammad Kece Yakin Unggahannya Sudah Benar
Pengakuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Muhammad Kece oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece tetap yakin apa yang dilakukannya tersebut adalah benar.
Pengakuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Muhammad Kece oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya motif lain terkait alasan Kece menguggah konten SARA tersebut.
"Kalau pengakuan yang bersangkutan masih seperti itu. Dia yakini (benar) seperti itu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
"Iya itu pengakuan dia seperti itu, tapi tentunya penyidik akan terus mendalami motifnya yang sebenarnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.(*)
