Tribun Barru
Kronologi Pelajar SMP di Barru Tega Habisi Nyawa Pacarnya di Semak-semak, Pelaku Ditahan di Polres
Polres Barru telah menangkap pelaku pembunuhan di semak-semak Dusun Lisu, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Polres Barru telah menangkap pelaku pembunuhan di semak-semak Dusun Lisu, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribwahono Iryanto mengatakan, pihaknya telah menahan terduga pelaku yaitu, AA (14).
Pelaku merupakan kekasih atau pacar korban HK (14).
Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah pelaku di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
"Dari pengakuan pelaku, korban tersebut adalah pacarnya," ujar AKBP Liliek Tribwahono Iryanto, Selasa (31/8/2021).
Pelaku merupakan siswa kelas IX SMP, dan korban kelas VIII SMP.
Peristiwa tersebut berawal pada saat korban meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi ke rumah teman korban.
Kemudian korbanpun diantar oleh bapaknya menggunakan motor.
Setelah di depan rumah teman korban, kemudian pelaku datang dan menjemput korban.
Selanjutnya dibawa ke TKP menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengatakan korban awalnya dicekik kemudian dilempar dan dipukul dibagian kepala menggunakan batu," ujarnya.
Sehingga menyebabkan Korban meninggal duni.
"Setelah korban meninggal, tersangka kemudian meninggalkan korban TKP dengan mengambil semartphone milik korban untuk dibuang di jembatan yang tidak jauh dari TKP," katanya.
Adapun motifnya lanjut Kapolres, masih didalami sambil menunggu hasil outopsi dari tim forensik/puslabfor.
Dari hasil penyelidikan telah diamankan barang bukti berupa sebuah motor matic, sebuah helm milik tersangka.
Dua batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.
Juga diamankan dua buah smartphone milik tersangka dan korban, pakaian milik tersangka dan hasil rekaman CCTV.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Barru, guna proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Barru.
Korban Dikenal Pendiam
Sosok perempuan yang ditemukan meninggal di semak-semak di Kabupaten Barru dikenal sebagai sosok yang pendiam dan penyabar.
Hal tersebut diungkapkan keluarga korban, Asrul saat ditemui Tribuntimur.com, Sabtu (28/8/2021).
"HK ini merupakan anak yang pendiam, penyabar dan tidak pernah neko-neko selama ini," ujarnya.
HK diketahui merupakan putri kedua dari bapak Batman yang saat ini sementara menduduki kelas 2 SMP.
Saat ini ia tercatat sebagai salah satu siswa SMP 11 Barru.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull.darullah.
