Tribun Selayar
Kasus Penganiayaan Pelajar di Bontomalling Dilimpahkan ke Polres Selayar
Polres Selayar mengambil alih proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, PASIMASUNGGU - Kasus penganiayaan terhadap pelajar di Desa Bontomalling Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), SA (17 tahun), terus diusut polisi.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Selayar.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Pasimasunggu.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin, Selasa (31/8/2021), membenarkan hal itu.
Polres mengambil alih proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
"Saya yang pimpin gelar perkaranya (Minggu,29/8/2021) di Polres. Dan hasilnya itu kasus ditarik ke Polres Selayar, ditangani Sat Reskrim," katanya.
Satu orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijemput dan ditahan di Polres Selayar.
"Sekarang ini tersangkanya sudah mau dibawa ke Polres. Saya sudah perintahkan langsung penyidik untuk jemput dia hanya belum ada kapal karena cuaca kurang baik," tambahnya.
Sementara itu, enam orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
Mereka diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Yang enam orang itu, kita masih kumpulkan bukti-bukti lain. Semuanya telah kita periksa namun kita masih memerlukan keterangan tambahan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, SA (17 tahun) menjadi korban penganiayaan, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Kasus penganiayaan yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Ia menuju rumahnya sekitar 4 kilometer dari sekolah.
Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi. (TribunSelayar.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-selayar-iptu-syaifuddin-3182021.jpg)