Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simpatisan Rizieq Shihab di Cempaka Putih Ricuh, Eko Kuntadhi: Di Mana Ada RS, di Situ Ada Kekacauan

Eatusan massa diduga simpatisan Rizieq Shihab terlibat kericuhan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri, Senin (30/8/2021).

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kericuhan yang terjadi antara diduga massa simpatisan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya sidang putusan banding Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test RS UMMI, Senin (30/8/2021) 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 12.36 WIB, ratusan personel keamanan tersebut bersiaga dengan menurunkan dua kendaraan taktis (rantis).

Tak hanya itu, satu unit mobil pengurai massa (Raisa) juga disiagakan di lokasi yang tepatnya di ruas jalan Cempaka Putih Tengah tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penjagaan tersebut dilakukan guna memberikan penjelasan kepada para simpatisan untuk kembali ke rumah.

Terlebih kata dia, saat ini pembacaan putusan banding sudah selesai.

"Jadi saat ini kita hanya mengimbau memverikan pengetahuan kepada mereka, bahwa pembacaan putusan sudah selesai. Silahkan kembali, ke daerah masing-masing," kata Setyo kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Kendati demikian, terpantau tidak ada kumpulan simpatisan massa Rizieq Shihab di ruas jalan ini, karena sebelumnya sudah terjadi pembubaran massa yang diwarnai kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding Rizieq Shihab Ditolak

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Di Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved