Pendukung HRS Ricuh di Depan Pengadilan Tinggi Jakarta,Denny Siregar: Nasbung-nasbung Mulai Bergerak
Ratusan massa diduga pendukung/ simpatisan Rizieq Shihab terlibat kericuhan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri, Senin (30/8/2021)
Editor:
Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Denny Siregar (Twitter) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com). Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini.
Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Di Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)