Pendukung HRS Ricuh di Depan Pengadilan Tinggi Jakarta,Denny Siregar: Nasbung-nasbung Mulai Bergerak
Ratusan massa diduga pendukung/ simpatisan Rizieq Shihab terlibat kericuhan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri, Senin (30/8/2021)
Kericuhan pun tak terhindarkan, simpatisan terlihat melempari batu ke arah petugas keamanan.
Menindaklanjuti lemparan tersebut, aparat keamanan langsung menembakkan gas air mata ke arah simpatisan, hanya berlangsung sekitar 20 menit, seluruh simpatisan tersebut meninggalkan lokasi.
Terlihat, beberapa simpatisan diamankan aparat keamanan, karena didapati melawan petugas.
Aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri pun memperluas penjagaan di sekitaran Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait adanya kericuhan yang terjadi usai sidang putusan banding atas terdakwa Rizieq Shihab perkara hasil swab test RS UMMI.
Aparat keamanan yang semula berjaga hanya di sekitaran depan PT DKI Jakarta kini mulai bergerak dan menjaga sisi belakang yakni tepatnya di depan Rumah Sakit Islam Jakarta.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 12.36 WIB, ratusan personel keamanan tersebut bersiaga dengan menurunkan dua kendaraan taktis (rantis).
Tak hanya itu, satu unit mobil pengurai massa (Raisa) juga disiagakan di lokasi yang tepatnya di ruas jalan Cempaka Putih Tengah tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penjagaan tersebut dilakukan guna memberikan penjelasan kepada para simpatisan untuk kembali ke rumah.
Terlebih kata dia, saat ini pembacaan putusan banding sudah selesai.
"Jadi saat ini kita hanya mengimbau memverikan pengetahuan kepada mereka, bahwa pembacaan putusan sudah selesai. Silahkan kembali, ke daerah masing-masing," kata Setyo kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Kendati demikian, terpantau tidak ada kumpulan simpatisan massa Rizieq Shihab di ruas jalan ini, karena sebelumnya sudah terjadi pembubaran massa yang diwarnai kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding Rizieq Shihab Ditolak
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).