Keselamatan Kesehatan Kerja
Apa Itu Keselamatan Kesehatan Kerja? Cek Prosedur, Syarat dan Aturan K3
Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3 menjadi sangat diperlukan apalagi soal risiko kecelakaan kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM- Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja.
Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3 menjadi sangat diperlukan.
Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Siapa sih yang mau celaka?
Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka.
Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja.
Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.
Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja (k3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa di indonesia, ada undang-undang yang mengatur mengenai k3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
• Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/selamat-t_20160105_215152.jpg)