Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Indonesia

117 Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Revisi karena Bikin Disharmoni Civitas Akademika

117 Guru Besar Universitas Indonesia menganggap Statuta UI hanya membuat disharmoni antara civitas, mahasiswa dan pemerintah.

Editor: Muh Hasim Arfah
UI
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro 

TRIBUN-TIMUR.COM- Anda masih ingat dengan revisi Statuta UI atau Universitas Indonesia.

Revisi Statuta ini membuat Rektor UI, Ari Kuncoro bisa rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN.

Pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI.

Hal ini menjadi sorotan karena salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Perubahan syarat-syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini tercantum dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebutkan rangkap jabatan rektor di BUMN hanya berlaku untuk jabatan terkait.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Setelah Mundur dari Komisaris BRI, Kini Prof Ari Kuncoro Didesak Mundur sebagai Rektor UI

Selain mengubah rangkap jabatan, dalam revisi stauta juga mengatur soal kewenangan rektor.

Namun, Mendikbud Risti Nadiem Makarim mengklaim bahwa penyusunan Statuta UI sudah sesuai prosedur dan berbagai hal yang berkepentingan.

Setelah sebulan berlalu, sebanyak 117 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar pemberlakuan Statuta UI hasil revisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan.

Inti dari surat ini guru besar UI minta Jokowi batalkan statuta revisi.  

Sebelumnya diberitakan, Statuta UI hasil revisi tersebut menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI merangkap jabatan.

"Bapak Presiden yang kami hormati, penerbitan PP 75 /2021 sebagai pengganti PP 68/ 2013, menimbulkan pro kontra yang dikesankan oleh publik sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI semata," tulis surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).

Namun, pada surat bertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut mengatakan, Statuta UI hasil revisi menimbulkan disharmoni lebih jauh bagi perangkat kampus UI.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI, Ade Armando:PP Bermasalah Tetap Perlu Dicabut

"Padahal jika dikaji lebih teliti dan mendalam, PP 75/2021 tersebut jika dilaksanakan akan mengakibatkan disharmoni antara Eksekutif, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, sehingga tidak akan menyumbang bagi kemajuan UI dan bangsa Indonesia," tulis surat tersebut.

Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, membenarkan surat tersebut dan menjelaskan bahwa  ada cacat prosedur penetapan statuta itu.

Sebelumnya, UI telah membentuk Tim Revisi Statuta UI (PP 68/2013), dengan anggota terdiri dari wakil-wakil 4 organ UI, yaitu Eksekutif, MWA, SA, dan DGB.

Tim ini telah menyelesaikan draf perubahan statuta UI pada 26 Juni 2020 dengan materi yang sudah disetujui bersama.

Namun, terbit PP 75/2021 pada Juli 2021 sebagai pengganti dan bukan perubahan PP 68/2013 di mana tim revisi Statuta UI tidak disertakan dalam pembuatan keputusan.

"Tiba-tiba ke luar statuta yang berbeda dengan rancangan yang disepakati di awal. Prosedurnya cacat, pasal-pasal banyak diubah, dihapus atau ditambahkan. Pasal-pasal itu dampaknya sangat serius untuk kami karena berdampak pada tata kelola UI, struktur kelembagaan, dan dosen, dan tenaga pendidik, dan organ lain," kata Sulistyowati saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Rektor UI Prof Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama, BRI: Tidak Ada Dampak Material

"Oleh karena itu kami sangat keberatan," ujarnya.

Sulistyowati membenarkan bahwa arah dari surat dan permintaan ini ialah pembatalan atau pencabutan pemberlakuan PP No. 75/2021 tersebut dan perumusan kembali untuk statuta UI yang baru.

"Kami berpendapat bahwa PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan (fully unexecutable) sejak diundangkan. Oleh sebab itu, kami memohon dengan sangat agar kiranya Bapak Presiden berkenan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan PP 75/2021 dengan mengembalikan keberlakuan PP 68/2013, serta memerintahkan penyusunan perubahan Statuta UI, yang melibatkan semua pemangku kepentingan UI," bunyi surat tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada balasan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat itu.

"Belum ada (balasan), kami masih menunggu," kata Sulistyowati.(*)

Baca juga: Kirim Pesan ke Rektor UI Prof Ari Kuncoro, Akbar Faizal: Bantu Bangsa ini Mengembalikan Kewarasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved