Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Pria Asal Parepare Tertangkap Basah Curi Minyak Goreng dan Susu Formula di Minimarket

Modus terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan masuk ke dalam minimarket menggunakan tas ransel. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku pencurian spesialis toko, FA (32), di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (26/08/2021) sekira pukul 16.30 Wita. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku pencurian spesialis toko. 

Terduga pelaku, FA (32) beralamat di Jl Mappagukung, Kecamatan Soreang, Kota Parepare., Sulawesi Selatan.

FA diamankan di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (26/08/2021) sekira pukul 16.30 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan pihaknya mendapat laporan jika FA sedang tertangkap tangan pada saat melakukan aksinya di salah satu minimarket

"FA diamankan oleh karyawan di salah satu minimarket dan warga sekitar. Tim kami pun bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021). 

Ia menuturkan, modus terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan masuk ke dalam minimarket menggunakan tas ransel. 

"Kemudian pelaku memperhatikan sekitarnya. Jika ada kesempatan dan tidak ada yang memperhatikan, terduga pelaku memasukkan barang-barang berupa minyak goreng dan susu formula ke dalam tas ransel," bebernya. 

Pada saat ingin keluar, pelaku mengambil satu barang dan membayarnya ke kasir.

Tindakan terduga pelaku ini terekam kamera CCTV di minimarket tersebut. 

"Ya, aksinya terekam CCTV. Dari situlah, karyawan melihat aksi pencurian terduga pelaku," ucapnya. 

Lebih lanjut, AKP Deki menuturkan perbuatan pelaku dilakukan dengan cara berpindah-pindah dari minimarket yang satu ke minimarket yang lain. 

"Dengan modus yang sama yah. Dan perbuatannya ini dilakukan sudah kurang lebih satu bulan," imbuhnya

Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut .

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 29 buah minyak goreng dengan berat dua liter. 

Ada juga tiga buah susu merek Lactogrow 3 dan satu kaleng Susu S26 Gold.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved