Setiap Ada Warganya Meninggal Covid-19, Bupati Jember Dapat Rp 100 Ribu, Kini Terkumpul Rp 70 Juta
Tak tanggung-tanggung, honor menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19 jumlahnya mencapai Rp 70.500.000 per orang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jember menerima honor dari setiap warga yang meninggal karena Covid-19.
Honor itu menurut mereka adalah sebagai pengarah tim pemakaman jenazah Covid-19.
Hingga kini sudah terkumpul honor khusus Bupati Jember sebanyak Rp 70 juta.
Honor itu nyatanya bukan saja diterima Bupati Jember Hendy Siswanto, tapi juga pejabat dibawahnya yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember Heru Widagdo.
Tak tanggung-tanggung, honor menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19 jumlahnya mencapai Rp 70.500.000 per orang.
Total honor dari empat pejabat itu mencapai Rp 282.000.000.
Awal menguapnya informasi ini disaat menjadi sorotan Pansus Covid-19 DPRD Jember.
Menurut anggota dewan itu, tindakan pada pejabat itu sama saja mengambil untung yang seharusnya tak dilakukan di tengah kondisi pandemi.
“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat, seperti dilansir Kompas Regional, Kamis (26/8/2021).
Hadi mendesak agar pejabat penerima honor segera mengembalikannya.
Honor tersebut, kata dia, seharusnya dikembalikan atau digunakan untuk penanganan Covid-19.
Honor dihitung dari Rp 100.000 per jenazah
Besaran honor Rp 70 juta itu ternyata diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Para pejabat yang namanya masuk dalam tim pemakaman jenazah Covid-19 akan mendapatkan honor Rp 100.000 setiap seseorang dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian karena Covid-19 pada Juni-Juli 2021.
Hadi mengecam pembentukan mekanisme honor untuk tim pemakaman ini sebagai keputusan yang fatal dan tidak etis lantaran para pejabat sudah mendapatkan gaji tetap dari negara.
Belum lagi tunjangan di luar gaji.
Ini berbanding terbalik dengan warga Jember yang justru terjepit secara ekonomi selama pandemi.
"Ini keputusan yang fatal dan tidak etis. Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman jenazah Covid-19.
Namun, ia mengaku baru sekali menerima honor.
Hendy berdalih bahwa honor tersebut diatur dalam regulasi resmi.
“Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” katanya.
Ia mengakui bahwa honor sebesar sekitar Rp 100.000 dihitung dari setiap warga yang meninggal karena Covid-19 untuk mengurus pemakaman mereka sampai tuntas.
Sehingga, total honor mencapai Rp 70.000.000.
“Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi,” tutur dia.
Tingginya honor tersebut juga lantaran pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat sebagai angka kematian tertinggi karena Covid-19.
Meski mendapat honor dari pemakaman jenazah Covid-19, Hendy mengeklaim tak berharap mendapatkan honor dari warga yang meninggal
Sebaliknya, honor itu diterima sebagai konsekuensi amanah sebagai penanggung jawab, mulai dari memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.
Besarnya angka itu juga tak ia harapkan karena itu menandakan banyaknya warga yang meninggal.
"Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Hendy mengaku honor yang diterima itu dikembalikan pada keluarga tidak mampu yang meninggal karena Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas