Tribun Toraja
Raih Suara Terbanyak Kedua, Yulius Paturu' Bakal Jadi PAW Yan Anggong di DPRD Tana Toraja?
DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tana Toraja, mulai melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tana Toraja, Yan Anggong
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-- DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tana Toraja, mulai melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tana Toraja, Yan Anggong Kala'lembang.
Yan Anggong diketahui meninggal dunia pada Selasa (27/7/2021) lalu.
Tahap PAW disampaikan Sekretaris DPD Perindo Tana Toraja, Yesaya Famay.
Yesaya mengatakan, bahwa proses telah diawali dengan rapat pleno pengurus Partai Perindo Tana Toraja pada 1 Agustus 2021 lalu.
Hasil rapat pleno tersebut kemudian dikirim ke DPP Partai Perindo melalui pengurus DPW.
"Saat ini kita sementara menunggu SK dari DPP untuk penetapan nama calon pengganti," papar Yesaya di Makale Jumat (278/2021) sore.
Diketahui, pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Yan Anggong memperoleh suara terbanyak, yakni 2.542 suara dari dapil 1.
Dapil satu meliputi Kecamatan Makale dan Makale Utara.
Dibawa Yan Anggong peroleh suara terbanyak adalah Yulius Paturu' alias Pong Rinto dengan 1.518 suara.
Kemudian Hansten Allorerung 733 suara dan Markus Toban dengan 214 suara.
Berdasarkan peraturan KPU, yang berhak mengganti Yan Anggong adalah peraih suara terbanyak kedua.
Hanya saja, calon pengganti tersebut (Yulius Paturu') diduga telah pindah dari partai Perindo ke partai lain sejak tahun 2020.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya nama Pong Rinto pada SK partai lain periode 2020- 2025.
SK itu di terbitkan oleh DPP dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2020.
Adapun pada AD-ART partai Perindo pasal 2 poin 4 berbunyi bahwa kewajiban anggota tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
Misalnya calon pengganti antar waktu terindikasi telah pindah partai atau menjadi pengurus partai lain.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y