Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joseph Paul Zhang

MUI Pertanyakan Alasan Polisi Belum Tangkap Paul Joseph Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Waki Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, aparat seharusnya tak tebang pilih terkait penegakan hukum.

Editor: Muh. Irham

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kierja Polri yang dengan cepat menangkap dua orang tersangka penista agama, Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Hanya saja, MUI mempertanyakan alasan polisi sehingga belum menangkap Joseph Paul Zhang yang juga dituduh menghina agama Islam.

Waki Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, aparat seharusnya tak tebang pilih terkait penegakan hukum.

"Hukum tidak boleh ada diskriminasi, hukum tak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, hukum tak boleh tajam ke satu pihak tapi tumpul ke pihak lainnya, jika hal itu terjadi maka kepercayaan publik rusak, itu sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa ke depan," jelas Anwar dalam video yang beredar, Jumat (27/8/2021).

"Oleh karena itu bagi saya, kalau M Kece bisa ditangkap mengapa Paul Zhang sampai saat ini blm ditangkap?" jelasnya lagi.

Sebelumnya, video viral seorang Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Apresiasi Polisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memuji langkah cepat Polri menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka dugaan penodaan agama dan menangkapnya. MUI menilai tindakan ini penting untuk menegakkan keadilan.

"Apresiasi langkah Polri dengan cepat menangkap saudara M Kece dan sudah ditetapkan tersangka atas tindakan penistaan agama. Ini penting bagian dari penegakan keadilan kepada siapa pun yang langgar hukum, terutama menyangkut, menghormati relasi antaragama," kata Wasekjen MUI Muhammad Ziyad kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) malam.

Ziyad mengatakan penangkapan Muhammad Kece menjadi pelajaran penting agar setiap orang menghormati ajaran agama apa pun. Dia menilai tindakan menjelekkan agama lain bisa merusak persatuan.

"Menjaga kerukunan antar-umat beragama. Ketika ada yang langgar hukum, itu merusak sendi-sendi kerukunan antar umat beragama di Indonesia dan ongkosnya sangat besar kalau terjadi, maka muncul kekacauan, adu domba dan ini tidak diperbolehkan," ujarnya.

Dia berharap tidak ada lagi kasus-kasus ujaran kebencian terkait SARA ataupun penodaan agama usai Muhammad Kece ditangkap. Dia menilai kasus Muhammad Kece harus dijadikan pelajaran bagi setiap orang.

"Menjadi pembelajaran yang lain agar tak main-main terkait agama. Mudah-mudahan jadi pembelajaran. Kasus penistaan agama tidak muncul lagi," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved