Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Saipul Jamil Eks Dewi Perssik? Kabarnya Usai Bebas dari Penjara Gegara Kasus Asusila

Masih ingat sosok Artis Saipul Jami mantan Suami Dewi Perssik? Berikut kabar terbaru sang pedangdut yag segera bebas dari penjara.

Editor: Rasni
Kompas.com
Ingat Saipul Jamil Eks Dewi Perssik? Kabarnya Usai Bebas dari Penjara Gegara Kasus Asusila 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat sosok Artis Saipul Jami mantan Suami Dewi Perssik?

Berikut kabar terbaru sang Pedangdut yang bernama asli Dewi Muria Agung segera bebas dari penjara.

DIketahui, Saipul Jamil masuk penjara gegara kasus asusila kepada remaja pria.

Saipul Jamil dikabarkan dikabarkan bebas pada 2 September 2021.

Meski belum benar-benar bebas, mantan suami Dewi Perssik itu disebut sudah kebanjiran job syuting.

Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis hakim tersandung dua kasus sekaligus yakni kasus asusila dan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip TribunJakarta dari Kompas Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Banjir Tawaran Syuting

Saipul Jamil sudah dibanjiri tawaran pekerjaan meski saat ini belum bebas dari penjara, sang kakak, Muhammad Soleh membenarkan kabar tersebut.

Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa adiknya sudah ditawari lima pekerjaan dalam satu hari.

Hal itu terungkap dalam kanal YouTube Cumi-cumi yang tayang pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Mungkin pastinya itu sama manajer ya, jadi kalau lihat udah ada, bahkan ada tawaran satu hari itu ada lima program," terang Muhammad Soleh.

Sebelum mengkonfirmasi pekerjaan tersebut, sang manajer pun akan melihat kondisi Saipul Jamil setelah bebas dari penjara.

Pasalnya, selama lima tahun ini Saipul Jamil tak pernah muncul ke sebuah program acara televisi.

Sehingga, butuh waktu untuk adaptasi sebelum memulai pekerjaan di dunia hiburan.

"Dia (manajer) mempertimbangkan dengan situasi kondisinya Saipul Jamil, takut dia belum bisa adaptasi kan," terang Muhammad Soleh.

Menurut penuturan sang kakak, untuk sementara waktu adiknya hanya akan mengambil dua sampai tiga program acara televisi dalam sehari saja.

Tak hanya itu, menjelang kebebasan Saipul Jamil, pihak keluarga rupanya juga sudah mempersiapkan diri akan menyambut kedatangan Saipul Jamil.

Keluarga Saipul Jamil telah sepakat akan menyambut dengan acara sederhana saja.

"Kita akan menyambutnya dengan sangat sederhana sekali gitu ya.

Mungkin juga nggak terlalu banyak keluarga yang hadir," tandas Muhammad Soleh.

Mengingat pandemi Covid-19 masih mengintai masyarakat di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved