Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Tidak Pakai Masker, 10 Pengendara di Batas Gowa-Makassar Diswab PCR

Sejumlah pengendara terjaring operasi masker di batas Gowa-Makassar Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
suasana pelanggar yang tidak pakai masker diswab PCR di batas Gowa-Makassar Jl Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis (26/8/2021) sore 

Tempat Wisata Sudah Buka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.

Perpanjangan kali ini Pemkab Gowa memberikan ruang khusus di tempat tertentu, seperti area publik termasuk lokasi wisata yang sebelumnya ditutup sementara kini sudah diperbolehkan buka. 

Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Bahkan pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran. 

"PPKM di Kabupaten Gowa kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bapak Mendagri," ujarnya Rabu (25/8/2021).

Menurut Adnan, ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini.

Diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, pelonggaran juga terjadi pada pengaturan jam operasional rumah makan.

Dimana tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang atau besar namun kini disatukan dengan bisa menerima makan ditempat hingga 20.00 Wita dengan kapasitas 25 persen. 

"Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan ditempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja," katanya. 

Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik.

Serta bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA. 

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Kemudian, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved