Kasus Suap Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Sebut 4 Proyek Siluman Senilai Puluhan Miliar Disetop
Prof Rudy Djamaluddin yang hadir sebagai saksi juga ditanyai mengenai pembatalan keempat proyek pembangunan ruas jalan tersebut.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan jika pihaknya telah menghentikan empat proyek siluman pembangunan ruas jalan, yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2021.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).
"Karena tidak ada DPA-nya pak, jadi tidak ada dasar, makanya kami hentikan," ujar Sudirman saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut KPK.
Jaksa Penuntut KPK kembali bertanya, terkait siapa yang menganggarkan proyek tersebut.
"Saya juga tidak tahu, itu tiba-tiba, jadi Pak Kadis (Prof Rudy) menyampaikan jika ini tidak ada DPA-nya, setelah itu kami laporkan ke Inspektorat, lalu keluar rekomendasi untuk dihentikan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin yang hadir sebagai saksi juga ditanyai mengenai pembatalan keempat proyek pembangunan ruas jalan tersebut.
"Saya tahunya ada paket yang tidak terdaftar di DPA, setelah ada kasus ini. Setelah itu saya telusuri, dan ternyata ada proyek yang tidak terdaftar dalam DPA," katanya.
"Jadi kami melaporkan ke inspektorat. Setelah itu Pak Gub mengeluarkan rekomendasi penghentian," lanjutnya.
Jaksa Penuntut kembali bertanya, siapa yang menandatangani proyek tersebut.
"Itu Pak Edy Rahmat, ini setelah saya dapat info dari Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pak," ungkapnya.
Jaksa kembali bertanya, apakah keempat proyek tersebut pernah dilelang atau hanya penunjukan.
"Dilelang pak, tapi tidak ada dalam DPA. Tapi Setelah saya dalami ternyata pernah ada di DPA 2020, tapi karena anggaran sudah dialihkan ke covid makanya sudah tidak terdaftar. Sekarang sudah putus kontrak," tutupnya.
Adapun 4 Proyek Siluman yang tidak ada dalam DPA APBD tahun 2021 Dinas PU TR:
1. Preservasi jalan ruas Burung-burung – Benteng gajah – Carangki – Bantimurung 2,5 kilometer Rp 11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.
2. Pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di Kabupaten Wajo. Anggaran Rp 22,9 miliar.
3. Pedestrian Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dimenangkan CV Sumber Reski Abadi senilai Rp 1,4 miliar.
4. Pengerjaan jalan kawasan CPI, Anggaran Rp 26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Selaku Jaksa Penuntut KPK, yaitu Zaenal Abidin, Muh Asri Irwan, Ronald Warantikan
NA sendiri hadir secara virtual via Zoom di Jakarta.
Sementara Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara selaku Penasihat Hukumnya, hadir secara langsung di ruang sidang.
Tak Tahu Soal Intervensi Proyek
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).
"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ. Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP.
Plt Gubernur kemudian membenarkan pernyataan tersebut.
"Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender-tender di Pemprov Sulsel," ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Seperti yang diketahui, proses tender dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melului LPSE.
Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.
"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," lanjutnya
Lebih lanjut, Kuasa Hukum NA kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaiman.
Menegaskan jika tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).
"Tidak pernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ. Artinya semua yang disana capable karena melalui proses," ungkapnya
Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Prof Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam.
Selain Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman juga mengahadirkan saksi lain yakni Jumras (kantan kepala biro Pembangunan Sulsel), Syamsul Bahri (kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat).
Edy Jaya Putra (mantan Kadis Bina Marga), dan Prof Rudi Djamaliddin (Kadis PUTR Sulsel),
Sementara dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, M Ikhsan