Sidang Nurdin Abdullah
Respon Penasehat Hukum Nurdin Abdullah Soal Kesaksian Andi Sudirman Sulaiman
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku, tidak tahu saat ditanyai terkait beberapa proyek yang dikerjakan Pemprov.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengaku, tidak tahu saat ditanyai terkait beberapa proyek yang dikerjakan Pemprov.
Salah satunya terkait proyek pembangunan jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Pembangunan Jalan Wisata Bira.
Hal ini terungkap saat Sudirman Sulaiman bersaksi pada persidangan Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).
Bahkan Sudirman mengakui tidak mengenal sejumlah kontraktor yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut KPK, seperti Agung Sucipto, Robert, dan Haji Momo.
Terpisah, saat dimintai tanggapannya, Irwan Irawan selaku Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah mengatakan, jika apa yang disampaikan oleh Plt Gubernur Sulsel itu tidak masuk akal.
"Sangat tidak masuk akal, kami sudah sampaikan tadi, seorang wakil gubernur masa beberapa proyek hampir seluruh proyeklah dia tidak ketahui," ujarnya
Padahal kata Irwan, sebelum dimintai kesaksiannya, telah disampaikan jika ada ancaman pidana jika saksi tidak mengatakan yang sebenarnya.
"Tadi sudah kita tanyakan, semua sudah kita tanyakan, tapi jawabannya semua tidak tau, jadi bisa disimpulkan bagaiaman. Tapi kami juga tidak bisa paksa kalau keterangannya seperti itu," jelasnya.
"Jadi pendapat dari penasihat hukum tadi, sangat tidak mungkin seorang yang menjabat sebagai wakil gubernur, tidak mengetahui proyek yang dikerjakan oleh provinsi Sulsel," tutupnya.
Diketahui, ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu, Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Syamsul Bahri selaku Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat.
Edy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga, Prof Rudi Djamaliddin selaku Kadis PUTR Sulsel, dan Andi Sudirman Sulaiman selaku plt Gubernur Sulsel.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
NA sendiri hadir secara virtual via Zoom di Jakarta.
Sementara Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara selaku Penasihat Hukumnya, hadir secara langsung di ruang sidang.
Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Laporan Tribun timur, M Ikhsan