Kasus Suap Nurdin Abdullah
Jumras Blak-blakan Sebut Keluarga Nurdin Abdullah Suka Minta Proyek, 'Saya Sampai Pusing'
Jumras mengakui beberapa kali pernah bertemu dengan mereka di hotel Jl Gn Merapi dan RM Ujung Pandang.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
"Lalu saya hubungi Pak Junaidi di Bappeda untuk meminta anggaran. Sebenarnya ada anggaran, tapi tidak cukup untuk mengakomodir permintaan ini," jelasnya.
Namun, Syamsul kembali diarahkan ke Sekda Provinsi untuk meminta tambahan anggaran.
"Setelah itu saya disuruh ketemu Pak Sekda untuk menindaklanjuti itu, tapi saya tidak kesana, karena saya pikir itu sudah bukan ranahnya untuk meminta sejauh itu," tutupnya.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Selaku Jaksa Penuntut KPK, yaitu Zaenal Abidin, Muh Asri Irwan, Ronald Warantikan
NA sendiri hadir secara virtual via Zoom di Jakarta.
Sementara Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara selaku Penasihat Hukumnya, hadir secara langsung di ruang sidang.
Lalu ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Syamsul Bahri selaku Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat.
Edy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga, Prof Rudi Djamaliddin selaku Kadis PUTR Sulsel, dan Andi Sudirman Sulaiman selaku Plt gubernur Sulsel.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan