Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Danny Pomanto Diperiksa Terkait Proyek Mangkrak RS Batua

Kehadiran Danny merupakan kali pertama pasca pengusutan dan penetapan 13 tersangka proyek mangkrak RS Batua.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli saat merilis pengungkapan kasus korupsi pembangunan RS Batua di kantornya, Kamis (26/8/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dimintai keterangan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkreskrimsus) Polda Sulsel, Kamis (26/8/2021) siang.

Danny dimintai keterangan di ruangan Tipidkor yang berlokasi di sisi barat Markas Polda Sulsel.

Penggalian keterangan terhadap orang nomor satu Kota Makassar itu, dibenarkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.

"Kita undang (Danny) ke sini untuk mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan tentang itu (proyek mangkrak RS Batua)," kata Kompol Fadli ditemui wartawan.

Kehadiran Danny, merupakan kali pertama pasca pengusutan dan penetapan 13 tersangka proyek mangkrak RS Batua.

"Ini baru, baru kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya (terkait proyek RS Batua). Atas pengetahuan beliau (Danny) bagaimana awalnya, sampai pelaksanaannya, sampai selesai," ujarnya.

Kehadiran Danny, baru berstatus sebagai saksi atas proyek yang merugikan negara Rp 22 miliar itu.

"Sebagai saksi, bagaimana sepengetahuan dia (Danny), bagaimana awal proyek ini, bagaimana perencanaannya, bagaimana pelaksanaan dan bagaimana pengawasannya," jelasnya.

Dari 13 tersangka yang telah ditetapkan, kata Fadli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 di antaranya.

"Masih diperiksa, belum diperiksa semua, masih ada satu sakit," beber Fadli saat ditanya terkait potensi adanya penambahan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.

Untuk identitas para tersangka diungkapkan Kompol Fadli, satu diantaranya merupakan kepala dinas.

"AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana," ungkap Kompol Fadli.

Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di ruang kerjanya.

"dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," kata Zuplan.

"FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved