Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar dkk

Abu Janda, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi Kompak Minta Polri Tangkap Yahya Waloni Usai Muhammad Kece

Tiga bersahabat Denny Siregar, Eko Kuntadhi, dan Permadi Arya alias Abu Janda kompak meminta pihak kepolisian menangkap menangkap Ustaz Yahya Waloni.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Abu Janda (Instagram @permadiaktivis2), Eko Kuntadhi, dan Denny Siregar (Cokro TV). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga bersahabat yang juga pegiat media sosial Denny Siregar, Eko Kuntadhi, dan Permadi Arya alias Abu Janda kompak meminta pihak kepolisian menangkap Ustaz Yahya Waloni.

Hal tersebut mereka ungkapkan di akun media sosial masing-masing, usai YouTuber Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama.

Denny Siregar, Eko Kuntadhi, dan Abu Janda mengapresiasi Polri karena telah menangkap Muhammad Kece.

Mereka meminta pihak kepolisian juga menangkap Ustaz Yahya Waloni dengan kasus yang sama.

Abu Janda mulanya membandingkan kasus Muhammad Kece dengan sejumlah empat ustaz, salah satunya Yahya Waloni.

"Penista agama islam M. Kece sudah ditangkap..

nah, seumpamanya kalau ke-empat ustadz di kolase foto ini adalah pendeta yang meng olok-olok Allah atau hina nabi Muhammad, pasti ke-empat nya sudah ditangkap juga (emoji) demikian lah pasal penodaan agama CACAD ala negeri wakanda..

hanya menghukum penista agama islam saja," tulis Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2, Rabu (26/8/2021).

Tampak dalam postingannya capture artikel berita terkait ceramah empat ustaz.

Salah satunya Yahya Waloni yang dalam ceramahnya menyebut Yesus sebagai nabi gagal.

Pada postingan selanjutnya, Abu Janda mengapresiasi kinerja kepolisian.

Dia pun berharap pihak yang diduga lakukan penistaan agama non Islam juga ditangkap.

Tampak Abu Janda memposting video dirinya yang menyampaikan apresiasi kepada Polri.

"Apresiasi buat bapak2 aparat penegak hukum yang telah menangkap penista agama islam Muhammad Kace..

Semoga ke depannya, penista agama non islam juga bisa ditangkap, agar bisa memberi rasa keadilan bagi umat non islam (emoji) BRAVO POLRI (emoji jempol)," tulisnya pada caption.

Hal senada diungkap Eko Kuntadhi.

Eko Kuntadhi mengatakan penista agama lain seperti Yahya Waloni harus dikejar.

"Alhamdulillah. Orang-orang kayak M. Kece, akhirnya ditangkap polisi. Biar isunya gak ke mana-mana.

Kita sih, nunggu juga para Penista agama yang lain. Kayak Waloni atau Irene juga mesti dikejar.

Bravo Polri!," tulis Eko Kuntadhi lewat akun Twitter @_ekokuntadhi, Rabu pukul 11.25 malam.

Harapan Denny Siregar pun demikian.

Denny Siregar mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap Muhammad Kece.

"Saya apresiasi kpd @DivHumas_Polri utk penangkapan Muhammad Kece yg wajahnya kurang kece.

Orang2 yg mencoba memecah belah kerukunan beragama harus segera diberi pelajaran.

Sekarang, mari kita sama2 dorong Polri utk tangkap penista agama lain. Setuju ?," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (26/8/2021) pukul 11.57 tengah malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Denny Siregar berharap Polri juga menangkap Ustaz Yahya Waloni.

"Habis si Muhammad kece ditangkap, tangkap juga dong Waloni pak @CCICPolri..

Trus di penjara, pertemukan mereka berdua, suruh debat agama dengan polisi sbg wasitnya.

Rekam dan siarkan. Biar kita bisa ketawa. Lumayan buat nambah imun liat mrk saling tuding..," tulis Denny Siregar pada postingan selanjutnya.

Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021).

Setelah ditangkap Muhammad Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Kece, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Kece tiba di Mabes Polri dengan pengawalan polisi berseragam dan bersenjata lengkap. Ia tiba sekitar pukul 17.51 WIB setelah menjalani perjalanan dari Bali, tempatnya ditangkap.

Pantauan Tribunnews.com, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari wilayah Bali.

Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Pelaku kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.

Tiba di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.

Sesekali dia melambaikan tangan.

Dalam kesempatan itu, pelaku sempat menyampaikan pesannya kepada awak media.

"Salam sadar. Semoga bangsa Indonesia pada Nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.

Setelah memberikan pernyataan, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sesampainya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved