Tribun Maros
Pertama di Indonesia, Pengadilan Negeri Maros Luncurkan Aplikasi Mudahkan Masyarakat Urus Berkas
SP5+ Terpadu ini merupakan terobosan terbaru dari PN Maros yang dibuat oleh salah satu jaksa Pengadilan Negeri Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pengadilan Negeri Maros Kelas 1 B meluncurkan aplikasi SP5+ Terpadu, Rabu (25/08/2021).
Aplikasi SP5+ Terpadu bertujuan untuk mempermudah para pencari Keadilan dalam pengurusan berkas di Pengadilan Negeri Maros Kelas 1 B ditengah pandemi.
Kepala Pengadilan Negeri Maros, Andi Nurmawati mengungkap banyak layanan yang akan dibuka secara online.
"Dengan dilauncingnya SP5+ terpadu, jika ada permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, semuanya bisa diajukan secara online," ungkapnya.
SP5+ Terpadu ini merupakan terobosan terbaru dari PN Maros untuk mempermudah pengurusan berkas di pengadilan yang pertama di Indonesia.
Aplikasi ini dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B, Mustamin.
"Ini merupakan aplikasi pertama di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan, dulu yang seharusnya dalam mengurus harus datang ke pengadilan, kini cukup diajukan secara online," jelasnya.
Ia pun memberikan contoh beberapa pelayanan yang kini dapat lebih mudah di urus menggunakan SP5+.
"Pelayanan untuk kejaksaan misalnya, setiap pelimpahan perkara tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melimpah perkara secara online," katanya.
Begitu juga dengan Lapas, Nurmawati mengungkap telah melakukan MoU dengan lapas terkait pembantaran.
"Ketika ada tahanan yang akan dihukum lantas ada peralihan karena sakit atau ingin berobat, bisa dilakukan penundaan penahanan sementara karena alasan sakit harus berobat keluar yang harus disertai keterangan dokter," tuturnya.
Begitu juga jika ada keluarga tahanan yang ingin membesuk, tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan, cukup diajukan secara online.
Usai mengajukan permohonan untuk membesuk secara online, selanjutnya pengadilan akan membuat penetapan.
"Tidak butuh waktu berhari-hari dalam pengurusan, sekarang dengan berbantu pemanfaatan digitalisasi hanya butuh hitungan jam bahkan hitungan menit bagi pencari keadilan," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam yang turut hadir dalam peluncuran tersebut sangat mengapresiasi inovasi kreatif ini.
"Ditengah pandemi seperti ini memang dibutuhkan loncatan inovasi, tentunya tidak terlepas dari digitalisasi," ungkapnya.
Chaidir mengungkap, akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat berterimakasih.
Menurutnya peluncuran SP5+ akan sangat mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan administrasi di Pengadilan Negeri Maros Kelas 1 B.(*)