Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geram dengan Muhammad Kece, Ustadz Das'ad Latif: Pidana, Pilihannya Cuma Satu Polisi Harus Proses

Ustaz Dasad Latif meminta aparat kepolisian segera memproses Muhammad Kece dan menyeretnya ke persidangan

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Tribun Timur/Youtube
Ustaz Dasad Latif meminta polisi segera memproses hukum youtuber Muhammad Kece 

"Bagaimana mencintai negara, bagaimana mencari nafkah, konten-konten akhlak ini, agama apapun pasti sepakat," katanya.

"Tapi kalau bicara soal akidah, keyakinan, konsep tentang ketuhanan harus hati-hati, karena bisa jadi kalimat yang kita ucapkan itu menyinggung keyakinan umat lain," imbuhnya.

Bareskrim Naikkan Status dari Tahap Penyelidikan Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Di tahap penyidikan biasanya polisi akan menetapkan tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.

Kendati begitu, kata Ahmad, pelaku masih belum berstatus tersangka.

Dia masih berstatus terlapor dalam dugaan penistaan agama Islam.

"Kita nanti kita liat setelah yang bersangkutan ditemukan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved