Tribun Selayar
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Plt Kades Polebungin Selayar Resmi Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, membenarkan informasi itu, Rabu (25/8/2021).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Polebungin, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sitti Patimah, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, dan resmi ditahan karena kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, membenarkan informasi itu, Rabu (25/8/2021).
Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar.
"Iya, tersangka sudah dititip di Rutan Klas IIB Benteng Selayar, sejak 21 Juli 2021 sampai sekarang," jelasnya.
Pihaknya, lanjut La Ode Fariadin, juga menyita surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Tersangka diduga telah melawan hukum dengan tidak transparan serta tidak akuntabel dalam mengelola keuangan dana Desa Polebungin.
"Kami menemukan kekurangan volume dalam kegiatan pelaksanaan proyek fisik serta kegiatan fiktif," jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar, ditemukan kerugian sebesar Rp435 juta.
Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Sulsel,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sekadar diketahui, sebelum menjabat plt kades, Sitti Patimah merupakan sekretaris desa (Sekdes).
Ia menjabat plt selama empat bulan, setelah jabatan kades berakhir Agustus 2019 lalu.
Dugaan korupsi itu diduga dilakukan dalam kurung empat bulan itu, ketika ia dipercaya menjabat plt. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi