Tribun Pinrang
Ramah Anak, Rutan Kelas IIB Pinrang Sediakan Fasilitas Bermain
Fasilitas taman bermain anak kini tersedia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Fasilitas taman bermain anak kini tersedia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang.
Fasilitas taman bermain ini terdiri dari ayunan hingga jungkat-jungkit.
Fasilitas taman bermain ini pun diresmikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Anggoro Dasananto.
Peresmian taman bermain ini dilakukan di Halaman Kantor Rutan Pinrang, Selasa (24/08/2021).
Fasilitas taman bermain anak ini untuk meningkatkan layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang.
Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo mengatakan, hadirnya fasilitas taman bermain ini dilatarbelakangi dikarenakan kunjungan tatap muka ditunda untuk sementara waktu.
Hal ini demi mengurangi penularan Covid-19.
"Kunjungan tatap muka kan ditunda untuk sementara. Akibatnya anak-anak pengunjung tidak bisa mengakses ruang pojok anak yang berada di Aula Kunjungan," kata Wahyu kepada Tribun-timur.com.
Sehingga untuk tetap memberikan hak bermain kepada anak-anak, Rutan Pinrang membuat taman bermain yang bisa diakses oleh siapa saja.
Dikatakannya, agar anak-anak tidak berkeliaran saat orangtuanya menunggu antrian titipan makanan dan barang.
"Kedepannya, wahana bermain akan selalu kami upgrade biar variatif dan anak-anak tidak bosan," ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Anggoro Dasananto mengapresiasi atas inisiasi Rutan Pinrang dalam menghadirkan taman bermain bagi anak-anak.
"Selaku pelayan publik, hak anak juga harus kita penuhi. Salah satunya menghadirkan taman bermain ini," ungkapnya.
Ia berharap, selain pemenuhan hak anak, hak kelompok rentan lainnya juga harus diperhatikan.
"Menghadapi penilaian publik berbasis HAM, sarana dan prasarana lainnya juga harus dibenahi. Seperti jalur landai, lantai pemandu, kursi roda, dan tongkat," ucapnya.