Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 10 Aturan Baru Termasuk Mall dan THM

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Pemkot Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 10 Aturan Baru Termasuk Mall dan THM
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemberlakuan PPKM Level 4 mulai 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Hal ini berdasarkan, Instruksi Kemendagri, yang ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021.

Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam SE kali ini, ditemukan sebanyak 10 perbedaan dari penerapan PPKM sebelumnya.

Seperti Mal dan THM sudah dibolehkan kembali beroperasi, serta restauran dan kafe hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 Wita 

Adapun 10 aturan baru dalam PPKM kali ini yaitu:

1. Diizinkan persiapan teknis simulasi assastment nasional sebesar 25% pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan sektor non esensial bisa 25% jika ditemukan klaster ditutup
Sebelumnya dilarang 

3.Esensial pada sektor pemeritnagan untuk pelauaman publik yang tifak bisa ditunda bisa 25% wfo 

4. Resto rumah makan kafe bisa layani makan tempat hingga 20.00 dengan kapasitas 25% dengan 2 orang maks permeja, menerima makan take away delivery.

5. Mall buka 50% dengan aplikasi peduli lindungi

6. Masji boleh hingga 30-50 dan perhatikan instruksi kemeneag, sebelumnya hanya 30 orang.

7.tempat umum fasilitas umum 25% sampai jam 10 pagi hingga 22.00 dengan aplikasi peduli lindungi

8 kegiatan seni budaya bisa 25% yang menimbulkan keramaian jam operasi 10. Pagi sampai 22.00

9. Pernikahan hajatan 25%, maks 30 orang dari pukul 10 sampai 22.00

10. Karoke rumah bernyanyi, club malam, diskotik, live music pijat refleksi termasuk sarana penunjang hiburan di hotel diizinkan 25% operasional sampai jam 20.00 dengan mengunakan aplikasi peduli lidnungi.

Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved