Juliari Batubara
Nasib Juliari Batubara Setelah Divonis 12 Tahun, Jika Tak Mampu Bayar Rp15 M Hal Ini Pasti Terjadi
Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19.
Selain 12 tahun penjara, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK.
Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunnews.com.
Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Harta Benda Terancam Disita
Selain 12 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Untuk diketahui, Juliari dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Juliari Minta Dibebaskan: Keluarga Saya Menderita
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menceritakan kondisi keluarganya setelah ia ditangkap kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Melansir Warta Kota, Juliari mengatakan kalau keluarganya sudah mendapat banyak hujatan hingga kerap dipermalukan.
Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).
"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur."
"Bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari yang dihadirkan secara virtual.
"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus, dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya."
"Hanya ada satu kata, terima kasih buat kalian semua."
"Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," tuturnya.
Eks Bendahara Umum PDIP itu berharap majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman bebas kepadanya.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya, yang sudah menderita."
"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ucap Juliari.
Ia menyesal turut terjerat dalam perkara ini, dan mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.
Juliari pun mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.
"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan."
"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga, terutama anak saya yang masih di bawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Sikap Juliari Batubara dan JPU