Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kece Bakal Jadi Tersangka? Bareskrim Naikkan Status dari Tahap Penyelidikan Jadi Penyidikan

Polisi menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Kasus Muhammad Kece naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, bakal jadi tersangka? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Di tahap penyidikan biasanya polisi akan menetapkan tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.

Kendati begitu, kata Ahmad, pelaku masih belum berstatus tersangka.

Dia masih berstatus terlapor dalam dugaan penistaan agama Islam.

"Kita nanti kita liat setelah yang bersangkutan ditemukan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Klarifikasi Muhammad Kece

Youtuber Muhammad Kece dalam tayangan terbarunya memberikan klarifikasi terkait banyaknya kecaman atas ceramahnya di youtube.

"Gara-gara surat 72 ayat 19 ini disampaikan ke dunia saya jadi dikecam oleh MUI, aduh," ujar Muhammad Kece pada siaran langsung di Youtube 21 Agustus 2021.

Alih-alih minta maaf, Muhammmad Kece bahkan meminta TNI dan polisi untuk melindunginya.

"Saya bayar pajak loh ke negara untuk bayar aparatur sipil negara. Untuk membayar polisi, TNI. Ya polisi, TNI harus melindungi saya nih menyampaikan kebenaran," bebernya.

Biodata Muhammad Kece

Lantas siapa sebenarnya sosok Muhammad Kece?

Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.

Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.

Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.

Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.

Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.

"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.

"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.

Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.

Diketahui Muhammad Kece memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.

(Tribun Timur/Tribunnews.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved